REPUBLIKA.CO.ID, ISLANDIA -- Islandia mungkin akan segera menjadi negara Eropa Barat pertama yang memblokir habis peredaran konten porno di internet. Negara Tanah Es sedang dalam upaya menetapkan undang undang yang akan membekukan semua situs-situs web yang berisikan konten tidak senonoh.
Menteri Dalam Negeri Islandia, Ogmundur Jonasson adalah salah satu sosok penting di balik gagasan tersebut. Ia kini tengah menggodok peraturan hukum baru yang nantinya membuat segala akses ke pornografi dalam jaringan menjadi mustahil.
"Kami harus bisa membicarakan larangan terhadap kekerasan pornografi, yang kita semua setujui memiliki dampak yang sangat merugikan pada anak muda dan bisa memiliki hubungan kuat dengan beberapa insiden kejahatan," kata Jonasson kepada Daily Mail seperti dikutip Cnet, Kamis (15).
Isi proposal yang sedang dibuat Jonasson termasuk di antaranya pemblokiran alamat IP (Internet Protocol) situs porno dan pelarangan pengunaan kartu kredit dari Islandia untuk mengakses situs-situs porno.
Islandia sudah lama 'memusuhi' hal hal berbaru pornografi. Menurut Daily Mail, negara ini sudah memberlakukan peraturan yang melarang konten porno dicetak dan distribusikan. Sekarang, Jonasson ingin menuangkan juga peraturan serupa ke dunia maya.
Upaya Islandia memerangi pornografi berawal dari sebuah studi yang mereka lakukan pada 2010. Studi itu mendapati kalau unsur kekerasan yang muncul dari foto dan video pornografi memicu peningkatkan kejahatan pelecehan seksual dan pemerkosaan di negara mereka. Studi yang sama juga menemukan kalau anak yang terpapar kekerasan pornografi mengalami trauma.