Kamis 24 Apr 2014 15:11 WIB

Brasil Sahkan UU untuk Lindungi Privasi Internet

Red: Yudha Manggala P Putra
Presiden Brasil, Dilma Rousseff .
Foto: AP/Eraldo Peres
Presiden Brasil, Dilma Rousseff .

REPUBLIKA.CO.ID, BRASIL -- Presiden Brasil, Dilma Rousseff menandatangani sebuah UU yang bertujuan melindungi privasi online dan memperlakukan Internet sebagai fasilitas umum hari Rabu (23/4). Poin terakhir dilakukan dengan melarang perusahaan telekomunikasi mengenakan biaya demi mendapat pengutamaan akses ke jaringan mereka.

 

Seperti dikutip dari VOA, Kamis (24/4), UU itu ditandatangani Presiden Dilma Rousseff dalam konferensi global mengenai masa depan pengelolaan Internet. UU itu menjadikan Brasil pelopor dalam isu perlindungan konsumen di dunia maya dan apa yang disebut dengan “netralitas Internet.”

 

UU baru itu mendukung privasi karena membatasi volume data yang bisa disimpan perusahaan-perusahaan online mengenai pengguna Internet di negara berpenduduk sekitar 200 juta itu. Para penyedia layanan wajib mengembangkan protokol guna memastikan email hanya bisa dibaca oleh pengirim dan penerima yang dimaksudkan.

 

Pelanggaran terhadap peraturan ini bisa dikenakan sanksi mencakup denda dan pemberhentian sementara operasi. Namun UU itu mewajibkan perusahaan Internet menyimpan data pengguna selama enam bulan dan menyerahkannya kepada penegak hukum jika ada perintah pengadilan.

 

UU Brazil itu menyusul pengesahan UU netralitas Internet awal bulan ini oleh parlemen Eropa. Negara-negara lain yang memiliki UU serupa mencakup Belanda dan Chile, yang menjadi negara pertama tahun 2010.

 

Di Amerika, peraturan netralitas Internet yang diberlakukan oleh Komisi Komunikasi Federal dibatalkan oleh Mahkamah Agung bulan Januari lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement