REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Azhar Hasyim, Direktur e-Business, Dirtjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), mengakui pihaknya kesulitan untuk memberantas situs pornografi online terutama yang berasal dari luar negeri. Sebab, pihaknya tidak mengetahui siapa yang mengoperasikan situs tersebut.
"Di luar (negeri) itu (pornografi) boleh dan bebas sehingga kesulitan dan tidak mungkin untuk bekerjasama dengan pihak luar dalam menghentikan situs pornografi," ujar Azhar Hasyim kepada wartawan seusai acara "Darurat Pornografi dan Kekerasan Seksual Pada Anak" di Kantor KPAI, Selasa (6/5).
Ia menuturkan seandainya pihaknya mengetahui hal itu maka bisa dicegah. Namun, karena tidak bisa melakukan pemberhentian, yang bisa dilakukan adalah dengan memblokir situsnya. Setiap saat, situs pornografi muncul dengan domain yang baru.
Menurutnya, mayoritas situs pornografi di Indonesia itu berasal dari jaringan internasional. Ia pun menambahkan pada April kemarin, pihaknya berhasil memblokir situs pornografi internasional mencapai 813.303.
Ia menambahkan pihaknya tengah menyusun peraturan menteri dan akan ditetapkan menjadi putusan menteri tentang tata cara melakukan pemblokiran situs pornografi. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak melakukan yang tidak sesuai dengan aturan khususnya pornografi.