REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menjadi sorotan pengguna internet di Indonesia. Itu terkait langkah kementerian mengeluarkan perintah kepada penyelenggara jasa akses internet di Tanah Air untuk memblokir situs Vimeo pada Jumat (9/5). Layanan berbagi video itu disebut telah memuat ribuan konten porno.
Alasan di balik pemblokiran tersebut sebenarnya tidak terlalu dipermasalahkan. Sebagian besar pengguna lebih mempertanyakan mengapa pemblokiran dilakukan terhadap seluruh situs, yang di dalamnya juga memuat konten non-pornografi. Pengguna pun bertanya-tanya kapan masa blokir bakal berakhir.
Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu angkat bicara. Ia mengklaim pihaknya tengah mencoba berkomunikasi dengan pengelola vimeo.com untuk dapat menutup muatan negatif di situs tersebut bagi pengguna di Indonesia. (Baca: Tifatul: Pernah Disurati, Vimeo Tak Menanggapi)
"Setelah terjadi komunikasi yang baik dengan pengelola vimeo.com maka akan dilakukan pengakhiran pemblokiran situs tersebut," kata Ciwandu dalam keterangan pers yang dimuat di situs resmi Kominfo, Senin (12/5).
Ciwandu mengklaim pemblokiran Vimeo diawali dari aduan masyarakat tentang situs yang memuat konten pornografi. Laporan itu dikirimkan melalui email [email protected].
Aduan itu kemudian diverifikasi. Hasilnya ditemukan ribuan konten porno pada kanal-kanal yang ada di situs tersebut. Buntut dari temuan itu, pihaknya pun memasukkan vimeo.com dalam daftar situs wajib diblokir pada tanggal 9 Mei 2014 dan menyampaikannya ke penyelenggara jasa akses internet (ISP) guna dilakukan tindak lanjut penanganan.
"Kominfo terus melakukan komunikasi dengan penyedia konten lainya apabila ditemukan konten negatif khususnya pornografi," kata Ciwandu.