REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Lembaga Pengembangan Media Singapura (MDA) telah menyatakan denda kepada SingNet Pte Ltd sebesar 90.000 dolar Singapura karena gangguan Singtel TV miliknya pada 3 Februari. Gangguan TV tersebut berlangsung selama dua jam dan mempengaruhi sebanyak 11.000 pelanggan Singtel TV di seluruh Singapura.
Mereka yang terganggu karena kendala ini tak bisa menyalakan perangkat penerima atau mengakses isi berdasarkan permintaan. Penyelidikan mengungkapkan SingNet pertama kali diberitahu adanya gangguan layanan oleh pelanggan yang menghubungi saluran pengaduannya. Penyebab gangguan layanan tersebut adalah masalah perangkat keras.
Walaupun SingNet telah melakukan tindakan perbaikan setelah peristiwa itu, MDA menyatakan itu adalah untuk kedua kali dalam dua tahun SingNet telah melanggar syarat Kualitas Layanan dalam Lisensi Layanan Televisi Berlangganannya di seluruh negeri itu. Oleh karena itu pembuat peraturan menjatuhkan denda keuangan sebesar 90.000 dolar Singapura.
SingNet adalah cabang penyedia layanan Internet SingTel, salah satu penyedia layanan utama Internet komersial di Singapura. SingNet dikenakan denda 220.000 dolar Singapura karena gangguan sembilan jam pada 15 Mei 2013 lalu.