REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan akan menerbitkan peraturan menteri (permen) terkait 4G pada frekuensi 2.100 MHz pada Desember 2015.
"Permennya akhir tahun ini," katanya menjawab pertanyaan wartawan seusai menjadi pembicara kunci dalam "Indonesia ICT Roundtabel Next Generation Broadband - 5G Forum", di Jakarta, Kamis (19/11).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan untuk 4G frekuensi 2.100 MHz, setelah 4G pada 1.800 MHz selesai pada 16 November 2015 lalu. Menurut dia, masih ada sejumlah hal yang perlu diselesaikan, terutama terkait dengan pembersihan frekuensi 2,1 GHz dari gangguan.
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika M Budi Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah memastikan agar spektrrum 2.100 MHz bersih dari gangguan (interferensi).
Sebab saat ini masih terdapat penggunaan frekuensi 1.900 MHz oleh Smartfren Telecom yang dirasa dapat mengganggu (interferensi) di blok 11 dan 12 frekuensi 2.100 MHz.
Menurut Budi, izin PT Smartfren Telecom di 1.900 MHz akan segera habis pada akhir tahun ini. Namun, pihaknya belum menentukan apakah izin akan diperpanjang atau tidak. Smartfren sendiri sebelumnya telah diminta untuk pindah ke frekuensi 2.300 MHz.
Meski demikian, Budi menyatakan, pihaknya telah menargetkan pada 2016 untuk pengelolaan 4G di Frekuensi 2.100 MHz dapat diselesaikan.
Saat ini, dari 12 blok di frekuensi 2.100 MHz, masih tersisa dua blok, yaitu di blok 11 dan 12. Rencananya blok tersebut akan dilelang. "Kita akan menggelar beauty contest, kuartal pertama 2016 rencananya," kata Budi.
Meski demikian, dua blok masing-masing 5 MHz tersebut hingga saat ini belum ditentukan apakah dilelang dengan dijadikan satu (10 MHz) atau sendiri-sendiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, di frekuensi 2.100 MHz pemerintah memiliki alokasi 60 MHz yang terbagi dalam 12 blok masing-masing 5 MHz. Dua blok dihuni oleh Tri (10 MHz), Telkomsel tiga blok (15 MHz), Indosat dua blok (10 MHz), dan XL dua blok (10 MHz).
Sementara dua blok, blok 11 dan 12 dengan total spektrum 10 MHz masih kosong setelah ditinggalkan oleh operator seluler Axis, karena diakuisisi oleh XL Axiata tahun lalu. Dua blok tersebut dikembalikan ke pemerintah untuk kemudian dilelang kembali.