Kamis 12 May 2016 08:32 WIB

Indonesia Perjelas Jalur Layanan Over The Top (OTT)

Rep: Nora Azizah/ Red: Winda Destiana Putri
Netflix
Foto: EPA
Netflix

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini layanan digital video Netflix terpaksa diblokir PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). Pasalnya, Netflix tidak mematuhi peraturan dan izin hak beroperasi di Indonesia.

Salah satunya terkait peraturan layanan Over The Top (OTT). Layanan OTT merupakan servis berupa konten data, informasi atau multimedia baik dalam bentuk video, suara, teks, foto, dan lainnya yang berjalan melalui jaringan internet.

"Mengenai regulasinya sebenarnya surat edaran sudah dikeluarkan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) Rudiantara, dalam acara Seminar Pentahelix 'Stimulasi dan Pengaturan Over The Top (OTT) Untuk Kemajuan Industri Telematika' di Hotel Borobudur, Jakarta belum lama ini.

Ditambahakan oleh dia, draft peraturan menteri juga sudah dikeluarkan terkait hal tersebut. Saat ini draft masih dalam fase tanggapan publik. Sebab, untuk sebuah kebijakan harus melewati fase tersebut. Rencananya akhir Mei ini fase tersebut akan selesai dan bisa segera diterapkan pada kuartal kedua tahun ini.

Banyak dari pengguna ponsel pintar tidak begitu paham mengenai peraturan OTT. Ketika menonton video gratis melalui Netflix atau Youtube, atau berkirim pesan teks dan foto lewat LINE dan Whatsapp, aplikasi tersebut termasuk dalam pemain layanan OTT.

Fenomena OTT menjalankan layanan dengan 'menumpang' pada pipa bandwith milik operator. Padahal para pelakunya tidak membayar sewa pada pemilik operator tersebut. Itu sebabnya peraturan over the top tengah menjadi konsentrasi pemerintah Indonesia dalam mengedepankan digitalisasi ekonomi.

Rudi menjelaskan, isu over the top di Indonesia memang sangat sensitif. Pemerintah tidak akan membiarkan pemain OTT bebas begitu saja tanpa mematuhi aturan. Namun tidak pula ingin melakukan blokir layanan bagi pemain yang tak ingin patuh.

Permasalahannya bukan melakukan blokir dan tidak, tetapi Indonesia ingin menatanya. Penataan tersebut akan membuat Indonesia menjadi lebih kompetitif. Khususnya dalam hal ekonomi digital. Kepentingan tersebut tidak hanya demi negara tapi juga masyarakat yang membayar paket data pada operator.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement