REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tudingan praktik monopoli yang dilontarkan Indosat terhadap Telkomsel di pasar luar Jawa dianggap bisa melemahkan Industri telekomonikasi Indonesia.
“Tudingan itu tak hanya menjatuhkan Telkomsel, tetapi melemahkan industri telekomunikasi. Pasalnya, tuduhan itu telah menyulut perseteruan berlarut di antara pelaku Industri telekominikasi, yang ujung-ujungnya hanya akan merugikan konsumen,” kata Pemerhati Ekonomi dari UGM Fahmy Radhi di Jakarta, Kamis (30/6).
Menurutnya, tudingan dari Indosat ke Telkomsel tidak main-main, karena anak usaha Telkom itu dituding melanggar pasal 19b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli, yang akan dikenakan sanksi berat. Pasal 19b menyatakan bahwa larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan upaya yang dapat menimbulkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, jika terbukti akan dikenakan sanksi sesuai diatur dalam UU.
“Kalau melihat teori, tudingan terhadap Telkomsel ini tidak benar. Telkomsel bukan satu-satu pelaku usaha yang ada di pasar pada industri telekomunikasi di Indonesia.