Senin 09 Jul 2018 23:53 WIB

Indonesia Dinilai Butuh UU Perlindungan Data Pribadi

Pencurian data pribadi marak terjadi di Indonesia.

KTP elektronik
Foto: dok. Republika
KTP elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi atau Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) memandang perlu perlindungan data pribadi dengan undang-undang. Pakar keamanan siber itu mengemukakan hal itu terkait dengan pernyataan Menkominfo Rudiantara yang meminta masyarakat untuk selalu mawas diri dan hati-hati dalam melindungi data pribadinya.

"Pemerintah tidak cukup dengan mengimbau masyarakat untuk hati-hati. Masyarakat memerlukan instrumen undang-undang. Bahkan, penegak hukum juga demikian, tidak hanya cukup imbauan," kata Ketua (CISSReC) Pratama Persadha, Senin (9/7).

 

Imbauan itu terkait dengan banyak praktik penyimpangan penggunaan data pribadi masyarakat. Bahkan, kata Pratama, yang paling banyak adalah penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Bahkan satu NIK bisa didaftarkan sampai lebih dari dua juta nomor seluler prabayar.

Setelah pemberlakuan wajib registrasi, menurut dia, belum ada angka pasti berapa penurunan tingkat penipuan menggunakan short message service (SMS) dan panggilan telepon. Di Indonesia, penipuan lewat SMS dan telepon paling marak. Sebab, sangat mudah membeli nomor baru. Ditambah dengan praktik jual beli data pribadi, mulai dari nomor telepon, alamat surat elektronik (email), sampai nomor NIK dan KK.

Pratama melihat ada kekurangan fundamental di Tanah Air terkait dengan perlindungan data pribadi. Karena itu, keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mutlak pada era serbadigital seperti saat ini.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mencuat karena banyak penyalahgunaan NIK dan KK dalam praktik registrasi nomor seluler prabayar. Padahal, menurut Pratama, UU tersebut ditujukan lebih luas lagi, tidak hanya mengatur keamanan data terkait dengan nomor seluler. Menurut dia, praktik yang sudah jamak salah satunya adalah pengumpulan data pribadi masyarakat di lembaga keuangan.

"Bentuk instrumen yang memaksa para pengumpul itu untuk tidak menyalahgunakan. Hal ini harus tegas, jelas, dan dalam bentuk UU, jadi sangat kuat," kata Pratama.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement