Ahad 31 Mar 2019 06:30 WIB

Zuckerberg Minta Pemerintah Bantu Kontrol Konten Internet

Usulan itu mencuat pasca-aksi terorisme di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru.

Red: Endro Yuwanto
Mark Zuckerberg.
Foto: EPA
Mark Zuckerberg.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Pendiri media sosial (medsos) Facebook Mark Zuckerberg mengusulkan regulator dan pemerintah turut memainkan peran dalam mengendalikan konten internet. Dia mengatakan, tanggung jawab memantau berbagai konten berbahaya terlalu besar jika dibebankan pada Facebook saja.

Dilansir di BBC News pada Ahad (31/3), Zuckerberg menyerukan undang-undang baru di empat bidang, yakni konten berbahaya, integritas pemilihan, privasi, dan portabilitas data. Usulan itu mencuat pasca-aksi terorisme di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru. Teroris memanfaatkan Facebook untuk menyiarkan aksi penyerangan terhadap umat Muslim di dua masjid.

Zuckerberg ingin melihat aturan baru perusahaan teknologi. Peraturan baru itu harus berlaku sama untuk semua situs web. Tujuannya, agar lebih mudah menghentikan penyebaran konten berbahaya ke platform lain.

Secara singkat, Zuckerberg menyerukan sejumlah hal. Pertama, aturan umum yang harus dipatuhi oleh semua situs medsos. Aturan itu harus ditegakkan oleh badan pihak ketiga untuk mengontrol penyebaran konten berbahaya. Kedua, semua perusahaan teknologi besar merilis laporan transparansi setiap tiga bulan. Tujuanya, membuat perusahaan teknologi besar lebih setara dengan pelaporan.