Rabu 30 Oct 2019 18:54 WIB

Hati-Hati, 602 Tekfin Ilegal Dikendalikan di Luar Indonesia

Meski diblokir, pengendali fintech bisa membuat entitas baru.

Red: Nora Azizah
Pelaku fintech ilegal (ilustrasi)
Foto: pixabay
Pelaku fintech ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran layanan keuangan dari perusahaan teknologi finansial atau tekfin (fintech). Hal ini menyusul adanya temuan 34 persen dari ribuan tekfin ilegal dikendalikan atau memiliki server di luar wilayah Indonesia.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, pihaknya sudah menemukan 1.773 tekfin ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama 2018-2019. Sebanyak 34 persen dari 1.773 fintech itu atau 602 entitas memiliki server yang berlokasi di luar Indonesia. Sementara 22 persen server berasal dari Indonesia dan 44 persen lainnya belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga

Tongam mengatakan, meskipun fintech itu diblokir oleh Satgas dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), pemilik dan pengendali fintech itu dapat menciptakan entitas baru tekfin ilegal dengan server yang tetap berlokasi di luar negeri.

"Itu kita tidak bisa memprediksi. Tapi kita lakukan deteksi dini, makanya kita blokir ribuan 'fintech' ilegal. Kita juga sedang menyelidiki apakah orang-orang di balik ini adalah orang asing atau orang asing yang memanfaatkan agen di Indonesia," ujar Tongam, Selasa (30/10).