REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyelundupan artefak yang berhasil dibawa kembali ke Mesir Juli lalu berlanjut. Jaksa Agung Mesir, Nabil Sadek mengeluarkan perintah penahanan selama 15 hari sambil menunggu penyelidikan terhadap Rouf Batros Ghalay yang merupakan saudara mantan menteri keuangan Mesir, Youssef Batros Ghalay.
Seperti dilansir di Daily News Egypt, Senin (18/2), Ghalay bersama diplomat lainnya dituduh telah menyelundupkan 195 artefak secara ilegal. Artefak tersebut, termasuk 21.660 koin yang tak didokumentasikan Kementerian Barang Antik Mesir. Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas Ghalay yang merupakan seorang diplomat saat di Bandara Salerno Costa D'Amalfi.
Kementerian Luar Negeri Mesir mengumumkan Mei lalu Kedutaan Besar Mesir di Roma diinformasikan oleh pihak berwenang Italia mengenai penyitaan sejumlah besar artefak, termasuk 118 keping koin Mesir yang termasuk dalam era bersejarah yang berbeda dari peradaban Mesir kuno hingga era Islam. Sadek yang merupakan mantan konsul Italia di Mesir adalah diplomat yang terlibat dalam penyelundupan artefak.
Sadek juga memerintahkan pembekuan aset konsul dan istrinya, karena adanya bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Asisten Menteri Luar Negeri, Ayman Mesharafa bertemu dengan duta besar Italia untuk Mesir, Stefano Catani dan meminta nama penumpang yang disita dengan tas itu. Namun, nama itu tidak pernah diumumkan kepada publik.
Sekretaris Jenderal Dewan Tertinggi Purbakala, Moustafa Waziri, mengatakan kembalinya barang-barang antik itu karena dukungan dari otoritas Italia. "Kembalinya artefak dalam periode singkat yang belum pernah terjadi sebelumnya setelah pihak berwenang Italia melaporkan insiden itu ke rekan-rekan Mesir," kata Waziri.