REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tiongkok menjatuhkan hukuman penjara kepada ilmuwan bernama He Jiankui. Ia dikenal sebagai 'pembuat' bayi manusia pertama di dunia dengan rekayasa genetika. Jiankui dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dengan tuduhan melakukan praktek pengobatan ilegal.
Pada November 2018 lalu, Jiankui yang saat itu adalah profesor di Universitas Sains dan Teknologi Selatan di Shenzhen mengatakan bahwa dirinya telah melakukan proses pengubahan DNA pada bayi kembar, ketika bayi itu masih berbentuk embrio. Proses itu dilakukan dengan teknologi rekayasa genetika yang dikenal sebagai CRISPR-Cas9. Dia mengklaim pengubahan DNA dilakukan demi melindungi bayi agar tidak terinfeksi virus AIDS di masa depan.
Namun, eksperimen ini dianggap menyalahi prosedur medis. Para pakar di Beijing khawatir proses pengeditan genom dalam embrio itu akan memicu masalah terhadap generasi bayi tersebut. Atas dasar itulah, kasus ini kemudian dibawa ke pengadilan untuk diproses secara hukum.
Selain mengadili Jiankui, pengadilan Tiongkok juga memberi hukuman kepada Zhang Renli dan Qin Jinzhou karena telah bekerjasama dengan Jiankui dalam eksprimen itu. Keduanya bekerja di dua institusi medis yang tidak disebutkan namanya.
"Ketiga tersangka itu tidak memiliki sertifikasi yang tepat untuk praktik kedokteran. Mereka hanya mencari ketenaran dan kekayaan, yang dengan sengaja melanggar peraturan nasional dalam penelitian ilmiah dan perawatan medis. Mereka telah melewati batas etika dalam penelitian ilmiah dan etika medis," kata pengadilan, dilansir Reuters, Senin (30/12).