REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Temasek Holdings menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan. Walaupun kecewa atas putusan tersebut, Temasek akan memenuhi kewajiban mereka membayar denda yang ditetapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp 15 miliar.
Senior Managing Director, Strategic Relations Temasek, Goh Yong Siang, mengatakan, Temasek tetap pada sikap mereka yang merasa tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum antimonopoli yang berlaku di Indonesia. Namun, sebagai investor internasional, Temasek akan tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Temasek akan menindaklanjuti dengan membayar sebagaimana mestinya denda yang dikenakan oleh KPPU, tentunya tanpa mengurangi kedudukan hukumnya serta mencadangkan seluruh hak-haknya," katanya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (18/1).
Sebelumnya, KPPU menyatakan Temasek melanggar Undang-Undang (UU) nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dalam kasus kepemilikan silang di PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Indosat. Kasus tersebut terjadi pada 2007.
Selain Temasek, KPPU juga menjerat anak usahanya, STT Communications Ltd (STTC), pemilik saham Telkomsel dan Singapore Telecomunications Ltd (Singtel), pemilik saham Indosat. Akhirnya, Temasek menjual sahamnya di Indosat kepada Qatar Telecom. KPPU menyatakan, Temasek Holdings terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 27 huruf a UU nomor 5/1999.
Kemudian, Temasek mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, PN Jakarta Pusat malah menguatkan vonis KPPU. Temasek lantas mengajukan kasasi ke MA. Langkah ini pun kandas setelah MA menolak kasasi tersebut. Tak puas sampai di sana, Temasek kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang akhirnya ditolak MA pada 5 Mei 2010.
Sebelumnya, Telkomsel sudah membayar denda sebesar Rp 15 miliar kepada KPPU, Senin (17/1). "Denda tersebut terkait Putusan KPPU nomor 07/2007 tentang Dugaan Pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 496K/2008 pada 10 September 2008," demikian bunyi siaran pers KPPU.