REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Pemerintah Kota Palembang segera memberlakukan Peraturan Daerah No.4/2011 tentang penyelenggaraan retribusi pengendalian menara (tower) telekomunikasi.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas seluler sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, kata Wali Kota Palembang H Eddy Santana Putra di Palembang, Rabu.
Dikemukakannya, peraturan daerah (perda) tentang tower bersama dan peraturan wali kota yang dijadikan dasar hukum sudah ada, tinggal menerapkannya, dan dalam waktu dekat akan segera direalisasikan.
Menurut dia, konsep dalam implementasi tower bersama ini akan mengadopsi pola sentralisasi, karena dalam operasional pengendalian menara BTS tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah kota, tetapi juga melibatkan perusahaan daerah ataupun pihak ketiga sebagai investor yang membangun fasilitas tersebut.
Dengan pola tersebut, berarti satu tower bisa dimanfaatkan oleh sejumlah operator, sehingga tidak sembarangan operator membangun tower sekaligus sebagai upaya menata ruang perkotaan lebih baik lagi, katanya.
Ia berharap, dengan pola tower bersama tersebut akan berdampak terhadap pemasukan bagi daerah yakni berupa retribusi dari izin mendirikan bangunan (IMB), SIUP maupun retribusi sistem sewa.
Untuk itu, kata dia, sebelum perda tower bersama tersebut diberlakukan, pihaknya akan tetap membatasi pembangunan tower telekomunikasi sejumlah provider.