REPUBLIKA.CO.ID,Kementerian Kominfo berharap masalah hukum terkait dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk PT Indosat Mega Media (IM2) dapat diselesaikan untuk menjamin kepastian bagi industri telekomunikasi.
"Masalah hukum ini agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang ada. Jika ada bukti pelanggaran hukum, maka kepada pihak aparat penegak hukum diharapkan tetap memproses penyidikannya," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, .
Sebelumnya (18/1), Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka berinisial IA diduga korupsi pengunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/generasi ketiga (3G) IM2.
Kejagung menduga IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler yang mengakibatkan kerugia negara sekitar Rp 3,8 triliun. Kejaksaan juga meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Menurut Gatot, Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sesuai kewenangannya telah melakukan pengawasan terhadap seluruh penyelenggara telekomunikasi sesuai dasar hukum pada sejumlah peraturan yang ada.
"Pengawasan meliputi pelaksanaan interkoneksi, kualitas layanan, sewa jaringan, kemungkinan ada tidaknya interferensi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), penggelaran jaringan dan lain sebagainya," kata Gatot.
Sementara itu anggota BRTI Nonot Harsono menyayangkan lembaga yudikatif lebih mempercayai laporan LSM ketimbang instansinya dalam kasus IM2.
"Sebaiknya peran Kemkominfo sebagai lembaga yang mendapat tugas mengawal UU telekomunikasi dihargai. IM2 bukan berjualan bandwidth, tetapi koneksi sebagai mitra operator jaringan," kata Nonot.