REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi meminta semua pihak membaca UU Telekomunikasi secara utuh atau tidak sepotong-potong. Ia merujuk pasal 7 ayat 1, pasal 8 ayat 1, pasal 9 ayat 1 dan 2.
Pada pasal 9 ayat (2): Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
"Itu sudah jelas di aturan tersebut. Semua sudah sesuai aturan mainnya. Kalau ada kerugian negara, BPKP harus cek, jangan main langsung ke ranah hukum dulu," ujar Heru menanggapi penyidikan kasus IM2 oleh Kejaksaan Agung.
Diingatkannya, adanya perkembangan teknologi 3G menjadikan seluler bisa langsung terkoneksi ke Internet. Tidak perlu harus Network Access Provider (NAP) atau Jaringan tertutup (Jartup).
"Perkembangan teknologi yang dulu memisahkan antara telco dan internet, sekarang tidak lagi. Bahkan untuk Broadband Wireless Access (BWA) itu open akses. UU dan KM mengatur pihak-pihak yang boleh menyelenggarakan," jelas Heru.
Ditambahkannya, kewajiban Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) baik berupa up front fee seusai memenangkan tender layanan 3G, Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Frekuensi Radio, BHP Jasa Telekomunikasi dan kontribusi Universal Service Obligation (USO) yang telah dilakukan oleh Indosat sesuai ketentuannya dan telah diaudit oleh pihak yang berwenang.
Sedangkan kewajiban IM2 adalah sebatas sebagai penyelenggara PJI, yaitu kewajiban pembayaran PNBP dalam hal BHPTelekomunikasi dan kontribusi USO.