REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyambut baik upaya pemerintah memberlakukan tarif interkoneksi per 1 Juni besok. Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) Riant Nugroho mengungkapkan BRTI akan melakukan pengawasan rutin terhadap kebijakan baru ini.
Riant menuturkan secara periodik, BRTI akan meminta laporan untuk mengawasi aturan ini. "Kalau dari sisi tarif bagi konsumen tidak akan ada penbgaruhnya," ujar Riant saat dihubungi, Kamis (31/5).
Dengan diberlakukannya tarif interkoneksi, pemerintah menetapkan biaya terminasi antar operator sebesar Rp 23 per sms. Artinya, operator pengirim SMS berkewajiban membayar Rp 23 untuk satu kali Pesan yang dikirimkan melalui operator penerima.
Ditetapkanya tarif ini, kata Riant berpotensi mengurangi SMS spam dan kemungkinan adanya penyedotan pulsa. "Selain itu, delay SMS diperkirakan akan turun," katanya.
Ia mengatakan operator sudah menerima kebijakan ini. Di masa yang akan datang, pengiriman SMS sesama operator juga akan dibuat sistem regulasninya.
Namun, dalam penyelenggara industri telekomunikasi pemerintah perlu berhati-hati untuk memberikan regulasi. "Harus dilakukan simulasi terlebih dulu," katanya.