Selasa 26 Jun 2012 20:36 WIB

Hendra Kendro Komisaris Utama SkyBee

Manajemen baru SkyBee
Manajemen baru SkyBee

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Rapat Umum Pemegang Saham SkyBee melakukan perombakan jajaran komisaris dan direksi. RUPS menetapkan Hendra Kendro yang sebelumnya menjabat Direktur Utama sebagai komisaris utama.

Posisi yang ditinggalkan Hendra digantikan Pontus Sonnerstedt. Hendra menggantikan posisi Ali Cendra. RUPS juga mengangkat Karnadi Widodo sebagai komisaris independen.

Skybee, merupakan distributor untuk produk Indosat. Ia juga dikenal sebagai penyedia layanan VAS (Value Added Services) telekomunikasi, penyedia perangkat keras dan perangkat cerdas untuk akses koneksi internet bergerak.

Tahun 2011, Skybee membukukan  revenue Rp 1,41 triliun dengan pendapatan bersih Rp 22,53 miliar. Atau masing-masing meningkat 155,38 persen dan 18,55 persen dibandingkan dengan tahun 2010.

Berdasarkan RUPS, Pemegang Saham antara lain menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih 2011 sebagai Cadangan Umum sebesar Rp 1 miliar dan Rp 21,53 miliar dibukukan sebagai laba ditahan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement