REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Telkomsel secara resmi mengajukan memori kasasi atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta.
''Memori kasasi kita serahkan tadi siang. Klien kami keberatan dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta, karena mengabaikan banyak fakta-fakta,'' kata Kuasa Hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak di Jakarta, Jumat Sore.
Ricardo menyatakan dalam sengketa antara Telkomsel dengan PT Prima Jaya Informatika, tidak terkait dengan soal utang piutang. Telkomsel sendiri tidak dalam kondisi krisis keuangan. ''Keuntungan tahun 2011 mencapai Rp 12 triliun. Keuangan Telkomsel sangat sehat,'' ujarnya.
Sengketa antara Telkomsel dengan PT Prima, kata Ricardo lebih berhubungan dengan wanprestasi. ''Sebagai mitra Telkomsel, PT Prima tidak sanggup memenuhi target minimal yang harus diselesaikan, yakni menjual vocer sebanyak 120 juta dan kartu perdana 10 juta dalam waktu satu tahun,'' kata Ricardo.