REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memberikan lampu hijau terkait proses akuisisi PT Axis Telekom Indonesia oleh PT XL Axiata. Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum merestui proses penggabungan dua perusahaan telekomunikasi tersebut.
Menurut mantan Ketua Majelis KPPU, Bambang Purnomo Adiwiyoto, ada persoalan yang masih mengganjal dalam aksi korporasi tersebut, di antaranya belum adanya prosedur hukum khusus akuisisi perusahaan telekomunikasi. Hal itu dikarenakan di dalam akuisisi terdapat pengalihan spektrum frekuensi.