REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu mengatakan, melalui Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo telah melakukan penertiban alat dan perangkat telekomunikasi yang berpotensi mengganggu komunikasi, Kamis, (12/6).
Penertiban, ujar Cawidu, difokuskan pada sejumlah distributor atau importir yang menjual alat dan perangkat telekomunikasi dengan tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi penertiban ini difokuskan pada perangkat penguat sinyal seluler (GSM/CDMA) dan perangkat pengacak sinyal yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini, terang Cawidu, dilakukan bersama tim gabungan dari Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Balmon Kelas I DKI Jakarta, Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Denpom Jaya dan Dishubkominfo DKI Jakarta.
Dasar operasi penertiban tersebut adalah UU Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah No.52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No.29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
"Intinya, seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku diantaranya adanya persyaratan sertifikasi perangkat telekomunikasi," kata Cawidu.
Kemenkominfo, ujar Cawidu, menemukan 42 titik lokasi pelanggaran tersebar di Jakarta, Tangerang dan Bogor, Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali. “Dari aksi penertiban ini, kami berhasil mengamankan 12 buah perangkat repeater seluler ilegal dan dua buah jammer,"ujarnya.
Semua kasus ini, terang Cawidu, masih dalam proses pemberkasan. Jika terbukti ada tindak pidana akan bawa ke pengadilan.