#-aturan-masker-terbaru
Rabu , 14 Jun 2023, 08:07 WIB
Masyarakat tak Lagi Diwajibkan Pakai Masker, Apa Kata Dokter?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini, masyarakat tidak lagi wajib memakai masker, termasuk di kendaraan umum seperti TransJakarta, kereta api, maupun MRT. Hal ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19...
Selasa , 13 Jun 2023, 12:32 WIB
Horee, Naik Angkutan Umum tak Lagi Wajib Bermasker
Republika.co.idIBUWARUNG -- Kabar gembira untuk kita semua. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut kewajiban penggunaan masker bagi penumpang di transportasi umum, termasuk KRL. Pelonggaran kesehatan tersebut seiring dengan masa transisi masa endemi Covid-19 di Indonesia.Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dikutip dari Republika.co.id, Selasa (13/6/2023) menuturkan, pelonggaran disahkan melalui Surat Edaran (SE). Seluruh SE merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19...