Fauzi Dituding Minta Uang Rp 1,5 Miliar Atas Persetujuan Atasannya

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kubu  tersangka kasus suap Kemenakertrans, Kabag perencanaan dan evaluasi di Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, kembali menuding staf pribadi Menakertrans Muhaimin Iskandar, Fauzi sebagai pihak yang seharusnya menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari PT ALam Jaya Papua. “Fauzi pernah bilang kepada klien saya bahwa atas persetujuan atasannya dia, maka yang seharusnya menerima uang adalah Fauzi,” kata kuasa hukum Dadong, Syafri Noer...

Polri

Jumat , 23 Jul 2010, 04:38 WIB

Polri Ungkap Penipuan TKI Senilai Rp 7,5 Miliar