#aborsi-bagi-korban-pemerkosaan
Jumat , 02 Aug 2024, 19:50 WIB
Aturan Aborsi Maksimal 14 Pekan Dinilai Perlu Ditinjau Ulang, PB IDI Minta Dilibatkan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ari Kusuma Januarto menuturkan, perlu adanya diskusi antara para ahli dan pemerintah untuk menentukan batas...
Kamis , 01 Aug 2024, 20:40 WIB
PP No 28 Tahun 2024 Bolehkan Aborsi, MUI: Sudah Sesuai Islam, Hanya...
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7/2024) lalum. Dalam aturan terbaru ini, lemerintah memperbolehkan Aborsi secara bersyarat. Praktik aborsi ini diperbolehkan dengan dua kondisi tertentu yaitu, indikasi kedaruratan medis dan korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Menanggapi hal itu, Ketua MUI bidang Dakwah...