Pinjaman online (pinjol) ilegal (ilustrasi). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengatakan jumlah penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia semakin berkurang berkat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan awal tahun ini.

AFPI dan Aftech: Jumlah Pinjol Ilegal Berkurang Berkat UU P2SK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengatakan jumlah penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia semakin berkurang berkat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan awal tahun ini. "Dengan diluncurkannya UU P2SK, horor tentang pinjol ilegal sedikit berkurang," kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah saat bertemu media di Jakarta, Selasa...