Advertisement
#ag-divonis-3.5-tahun-penjara
Senin , 10 Apr 2023, 16:20 WIB
Apa Bakal Banding Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Jawaban AG
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa anak Agnes Gracia Haryanto (AG) bersalah turut serta melakukan penganiyaan berat terhadap korban anak David Ozora. Atas vonis tersebut...