#alasan-disepensasi-nikah
Rabu , 18 Jan 2023, 12:08 WIB
Dispensasi Nikah Hamil Duluan, Apakah Harus Ditolak atau Dikabulkan? Ini Saran Badilag MA
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Banyak remaja yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, sebagian besar di antaranya mengajukan dispensasi nikah karena hamil duluan. Maka bagaimana sebaiknya hakim Pengadilan Agama menghadapi pemohon dispensasi...
Rabu , 18 Jan 2023, 07:27 WIB
Hamil Duluan, Jadi Alasan Mayoritas Pemohon Dispensasi NikahÂ
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Agama Kabupaten Bandung mencatat, pemohon yang mengajukan dispensasi nikah atau nikah di bawah usia 19 tahun pada 2022 mencapai 201 kasus. Mayoritas pemohon mengajukan dispensasi nikah karena alasan hamil duluan. Humas Pengadilan Agama Kabupaten Bandung Samsul Zakaria mengatakan alasan pemohon mengajukan dispensasi nikah bermacam-macam. Namun, mayoritas karena pemohon dari perempuan berusia 15 hingga 18 tahun sudah hamil...