Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (7/8/2024).

MK Hapus Ambang Batas Capres-Cawapres, Akademisi: Pemerintah dan DPR Harus Patuh!

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT). Menurut dia, keputusan itu sudah sepatutnya dirayakan oleh masyarakat Indonesia. Ia menilai, tidak ada pihak yang akan dirugikan dengan putusan MK. Pasalnya, setiap partai politik peserta pemilu akan dapat...