Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas Presiden. Setiap parpol peserta pemilu bisa mengajukan calon presiden.

MK Hapus Ambang Batas Presiden, Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Ajukan Capres

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas presiden atau Presidential Treshold bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian, setiap partai boleh memajukan kandidat di dalam Pilpres.  "MK baru saja mengabulkan permohonan pengujian ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024. MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden inkonstitusional. Semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden,"...