Jumat , 03 Jan 2025, 14:05 WIB
Presidential Threshold Dihapus, PDIP: Perlu Rekayasa Agar Presiden Punya Dukungan DPR
Jumat , 03 Jan 2025, 12:59 WIB
MK Hapus Presidential Threshold, Partai Buruh Yakin Kadernya Maju Pilpres, Siapa?
Jumat , 03 Jan 2025, 11:42 WIB
MK Hapus Presidential Threshold, Ini Kata Petinggi PSI Terkait Siapa yang Diusung di 2029
Jumat , 03 Jan 2025, 10:05 WIB
Presidential Threshold Dihapus, akankah Capres 2029 Jadi Lebih Banyak?
Jumat , 03 Jan 2025, 05:05 WIB
Ambang Batas Dihapus, Dede Yusuf: Jumlah Capres Harus Diatur Agar tak Terlalu Banyak
Kamis , 02 Jan 2025, 20:19 WIB
Presidential Threshold Dihapus, DPR Diminta tak Akali Putusan MK Saat Revisi UU Pemilu
Kamis , 02 Jan 2025, 20:05 WIB
MK Hapus Presidential Threshold, Mantan Ketua MK: Kado Tahun Baru 2025
Kamis , 02 Jan 2025, 19:43 WIB
Ambang Batas Dihapus, Semua Partai Bisa Ajukan Pasangan Capres-Cawapres, Ini Respons PKS
Kamis , 02 Jan 2025, 19:12 WIB
MK Hapus Ambang Batas Capres-Cawapres, Akademisi: Pemerintah dan DPR Harus Patuh!
Kamis , 02 Jan 2025, 17:46 WIB
Anwar Usman Beda Pendapat dalam Putusan Penghapusan Ambang Batas Capres, Ini Komposisinya
Kamis , 02 Jan 2025, 17:44 WIB
Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus, Perludem: Ada Pergeseran di Tubuh Hakim MK
Kamis , 02 Jan 2025, 17:09 WIB
Gugatan Ambang Batas Capres Sebelumnya Ditolak, Mengapa Kini Dikabulkan MK? Ini Jawabannya
MK Hapus Ambang Batas Presiden, Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Ajukan Capres
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas presiden atau Presidential Treshold bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian, setiap partai boleh memajukan kandidat di dalam Pilpres. "MK baru saja mengabulkan permohonan pengujian ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024. MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden inkonstitusional. Semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden,"...