#anak-14-tahun-bunuh-keluarga
Senin , 02 Dec 2024, 12:02 WIB
Remaja 14 Tahun yang Bunuh Ayah dan Nenek, Bisakah Dipenjara? Ini Jawaban KPAI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan anak mulai berusia 14 tahun bisa terjerat pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pernyataan ini disampaikan Komisioner...
Senin , 02 Dec 2024, 11:51 WIB
KPAI Buka Suara Soal Kasus Anak 14 Tahun yang Bunuh Ayah dan Neneknya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi kasus pembunuhan ayah dan nenek yang diduga dilakukan oleh seorang remaja (14) di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan kasus yang serupa pernah terjadi sebelumnya. "Perlu dipahami bersama, tidak semua anak memiliki respons sesuai harapan kita orang dewasa. Kehidupan dan tumbuh kembang anak sangat dipengaruhi faktor-faktor di luar diri anak....