Seorang ibu sambil menggendong anaknya melakukan scan kode batang (barcode) dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Mal Malioboro, Yogyakarta, Selasa (21/9/2021). Pada Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Pemda D.I Yogyakarta melongarkan aktivitas masyarakat, seperti uji coba anak usia 12 tahun ke bawah boleh masuk ke mal atau pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta dengan pengawasan ketat dari orang tua.

Dokter Aman: Anak Belum Aman ke Mall

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dengan sejumlah penyesuaian aktivitas warga, mulai 21 September sampai 4 Oktober 2021. Salah satunya, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke pusat perdagangan atau perbelanjaan/mal. Ketentuan tersebut tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3,...