Simpatisan mengenakan kaus bergambar Anas Urbaningrum di halaman Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Jalan A.H. Nasution, Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (11/4/2023). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin usai menjalani hukuman penjara sejak tahun 2014 lalu. Anas Urbaningrum menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) dengan tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Bandung.

Pengamat: Glorifikasi, tak Hapus Catatan Kelam Anas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Andriadi Achmad mengatakan glorifikasi atas bebasnya Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin oleh loyalisnya tidak menghapus catatan hitam sebagai mantan narapidana korupsi. Hal ini disampaikan menyusul bebasnya narapidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum yang disambut meriah oleh para loyalisnya. "(Meski disambut meriah), catatan hitam yang sudah ditorehkan AU (Anas Urbaningrum) ini...

Anas Urbaningrum usai bebas akan berkonsentrasi membayar hutang silaturahim

Usai Bebas, Anas Urbaningrum akan Berkonsentrasi Selesaikan Utang Silaturahim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023) mantan ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum merasakan kebebasan secara batiniah, lahiriah, juga kebebasan bisa bertemu dengan sahabat-sahabat dari penjuru Indonesia. Anas menjelaskan bahwa dirinya saat ini akan berkonsentrasi menyelesaikan utang bersilaturahim bersama keluarga dan sahabat-sahabat. Ia mengungkapkan, saat ini belum membereskan urusan yang berat melainkan yang ringan terlebih...