#ancaman-pidana-penghina-presiden
Rabu , 09 Jun 2021, 00:15 WIB
Pemerintah Gagal Paham Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Muhammad Tanziel Aziezi, menganggap pemerintah gagal memahami maksud penghapusan pasal penghinaan Presiden oleh putusan Mahkamah Konsitusi (MK). Ia...
Selasa , 08 Jun 2021, 15:24 WIB
Krisis Konstitusi dari Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, AntaraDraf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan mengatur ancaman pidana maksimal 4,5 tahun penjara bagi penghina kepala negara melalui media sosial. Selain kepala negara, masyarakat yang menghina lembaga negara lainnya, termasuk DPR dan MPR, bisa diancam pidana penjara maksimal dua tahun.Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Muhammad Tanziel Aziezi, meminta pemerintah dan...