#anggaran-5-persen
Jumat , 26 Apr 2024, 15:49 WIB
Ketua DPRD Soroti Poin Soal Dana Kelurahan di UU DKJ
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengharuskan pemerintah provinsi (pemprov) nantinya menyiapkan anggaran sebesar 5 persen untuk kelurahan. Hal itu tertuang dalam Pasal 15 ayat 7...
Jumat , 26 Apr 2024, 14:51 WIB
Soal Anggaran 5 Persen untuk Kelurahan, Pemprov Masih Tunggu Sosialisasi UU DKJ
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengamanatkan adanya alokasi anggaran sebesar 5 persen dari APBD untuk kelurahan. Alokasi anggaran itu menjadi sorotan lantaran belum jelas peruntukkannya. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengaku belum bisa banyak menanggapi perihal alokasi 5 persen APBD untuk kelurahan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih akan menunggu sosialisasi...