#angkot-di-kabupaten-bogor-naik
Selasa , 13 Sep 2022, 11:04 WIB
Pemkab Bogor Naikkan Tarif Angkutan Umum Maksimal Rp 2.000
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerbitkan Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum. Dalam kepbup tersebut, diatur kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten...
Senin , 12 Sep 2022, 11:06 WIB
Pemkab Bogor Naikkan Tarif Angkutan Umum Maksimal Rp 2.000
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan kenaikan tarif angkutan umum maksimal Rp 2.000. Hal itu menyikapi momentum keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM)."Maksimal kenaikannya Rp 2.000, dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp 1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp 1.500, yang terjauh Rp 2.000," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah di Cibinong,...