Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bekerja di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah pada 16-17 April 2024 pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan maupun tulisan.

Minta Jajarannya Sidak ASN yang Belum Masuk, Pj Heru: DKI Jakarta tidak Ada WFH

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan bahwa pihaknya tidak menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) seusai libur Lebaran 1445 H. Pasalnya, para aparatur sipil negara (ASN) telah libur selama 10 hari. "Hari ini hari kerja, jadi Pemprov DKI tidak ada WFH. Semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini libur,"...

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko .

Moeldoko: Masyarakat Bisa Ajukan Komplain Bila ASN tidak Netral

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan masyarakat bisa mengajukan komplain bila mendapati aparatur sipil negara (ASN) yang bersikap tidak netral pada rangkaian Pemilu 2024. "Kalau garisnya sangat jelas, Presiden sangat jelas berkali-kali mengatakan posisi TNI dan Polri sangat clear, tetapi kalau di bawah ada, umpamanya hal-hal yang menyimpang dari arahan Presiden, itu masyarakat bisa komplain," kata...