#aset-terdakwa
Selasa , 09 Feb 2021, 16:25 WIB
Aset Sitaan Kasus Jiwasraya Jadi Kompensasi PMN
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, pemerintah tidak dapat menggunakan aset terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk membayar polis para nasabah. Alih-alih memakai aset, pemerintah memilih menyuntik...
Selasa , 09 Feb 2021, 16:15 WIB
Alasan Kemenkeu tak Gunakan Aset Terdakwa untuk Bayar Polis
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, pemerintah tidak dapat menggunakan aset terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk membayar polis para nasabah. Alih-alih memakai aset, pemerintah memilih menyuntik dana Penyertaan Modal Negara (PMN) ke perusahaan asuransi baru untuk melakukan restrukturisasi polis Jiwasraya. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, aset terdakwa yang kini sudah dirampas Kejaksaan...