Sejumlah narapidana menunggu antrean untuk menandatangani surat kelengkapan pembebasan dari masa pidana dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai di Dumai, Riau, Rabu (1/4/2020). Sebanyak 21 orang narapidana satu orang diantaranya seorang anak dibawah umur di Rutan Kelas IIB Dumai dibebaskan dengan status asimilasi yang pembebasan bersyaratnya sudah jatuh tempo dua pertiga masa pidana pada tahap awal pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19 di Kemenkumham.

In Picture: Covid-19, Dalam Satu Hari, Kemenkumham Bebaskan 13.430 Napi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Rabu (1/4) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) telah mengeluarkan atau membebaskan l13.430 narapidana dan anak dalam sehari. Percepatan pengeluaran atau pembebasan warga binaan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran  dan penularan Coronavirus Disease (Covid-19) di dalam rutan, lapas dan LPKA yang saat ini over kapasitas."Mulai tadi pagi sampai sore ini...