Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta (ilustrasi). Tunjangan kinerja daerah ASN DKI tetap mengacu pada Pergub 49/2020

BKD Pastikan ASN DKI Tetap Terima Tunjangan Kinerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan Tunjangan Perbaikan Penghasilan/Tunjangan Kinerja Daerah (TPP/TKD) Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Pergub 49 Tahun 2020. Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir, Rabu, menegaskan, tidak ada draft Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP/TKD para ASN DKI sebesar 65 persen dari...

Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono (tengah)

Rabu , 04 Jan 2017, 12:01 WIB

Alasan Sumarsono Rombak 5.038 ASN Pemprov DKI