Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril

Waspada Praktik Calo pada Seleski PPPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan praktik calo dan uang pelicin untuk seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah hal yang melanggar hukum. Kemendikbud mengimbau, agar masyarakat waspada terhadap praktik penipuan tersebut. "Saya merasa prihatin dengan peredaran informasi calo dan uang pelicin yang meresahkan guru honorer ini. Saya mewakili Kemendikbud mengimbau khususnya kepada para guru calon...