#aturan-hiburan-malam
Rabu , 22 Mar 2023, 20:21 WIB
Tempat Hiburan Malam di Jakarta Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri....
Sabtu , 28 Feb 2015, 05:29 WIB
Karaoke Harus Jauh dari Tempat Ibadah
REPUBLIKA.CO.ID, KULONPROGO – Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan mensyaratkan batas jarak pendirian tempat hiburan malam, termasuk karaoke. Tempat hiburan malam ini harus berjarak minimal 500 meter dari tempat ibadah, sarana pendidikan, dan pusat pelayanan kesehatan.Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo mengatakan, syarat mendirikan tempat hiburan malam itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)....