#aturan-modal-bank
Kamis , 12 Jan 2023, 12:46 WIB
Perbarui Aturan, OJK Sesuaikan Perhitungan Permodalan Perbankan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan. Hal tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu POJK Nomor 27...
Kamis , 17 Nov 2022, 06:32 WIB
Aturan Baru OJK, Bank Bisa Salurkan Modal 35 Persen ke Fintech
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Di dalam beleid tersebut, diatur pihak yang dapat menjadi investee (penerima penyertaan) dari bank, antara lain perusahaan bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama. Artinya, fintech seperti peer to peer (P2P) lending, payment, hingga aggregator...
Selasa , 23 Oct 2018, 21:02 WIB
OJK akan Kaji Ulang Aturan Modal Bank
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji...