Petugas kepolisian memeriksa warga yang melintas di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). Pemerintah menyatakan masyarakat Indonesia tetap dilarang mudik, tapi ada pengecualian bagi ASN, prajurit TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan LSM yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19 serta masyarakat yang keluarganya meninggal atau keluarga sakit, repatriasi, pekerja migran Indonesia, TKI, dan pelajar atau mahasiswa yang akan kembali ke tanah air

In Picture: Larangan Mudik Masih Berlaku dengan Beberapa Perkecualian

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Petugas Kepolisian tetap memeriksa kendaraan yang melintas di Jalan Tol Jakarta Cikampek menyusul aturan baru Menteri Perhubungan tentang mudik.  Pemerintah menyatakan masyarakat Indonesia tetap dilarang mudik, dengan beberapa perkecualian. Pengecualian diberikan kepada  ASN, prajurit TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan LSM yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19. Selain itu masyarakat yang keluarganya meninggal atau keluarga sakit, repatriasi, pekerja migran...