Advertisement
#aturan-pengesahan-rapbn
Senin , 02 Feb 2015, 19:08 WIB
DPD: Pengesahan RAPBN tak Sesuai Waktu Akan Rugikan Pemerintah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad menegaskan, sesuai aturan, RAPBNP 2015 yang diajukan Presiden harus segera disahkan dalam kurun waktu 30 hari. Itu terhitung sejak RAPBN...