Advertisement
#ayah-pemerkosa-divonis
Kamis , 03 May 2018, 23:55 WIB
Pengadilan Vonis Pemerkosa Anak Kandung 18 Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Buang Papilaya, terdakwa pemerkosa anak kandung yang masih berusia delapan tahun pada 7 Oktober 2017 lalu, selama 18 tahun penjara....