Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).  Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Jaksa Tegaskan Habib Bahar Bebas Murni

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kejaksaan Negeri Bale Bandung menegaskan Habib Bahar Bin Smith resmi bebas murni terhitung Kamis (1/9/2022). Bebas murni ini setelah hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan putusan vonis tujuh bulan penjara. Habib Bahar bebas dari Rutan Polda Jabar."Sesuai dengan putusan pengadilan tinggi Bandung beliau (Habib Bahar) divonis 7 bulan, selesainya di hari ini tanggal 1 dan tadi shubuh keluar," ujar...

Sidang perdana kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (29/3/2022). Puluhan pendukung Habib Bahar memadati ruang sidang.

Bahar Smith Disidang Secara Virtual dari Rutan Polda Jabar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang perkara penyebaran informasi berita bohong (hoax) dengan terdakwa penceramah Bahar bin Smith digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara daring. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar), Dodi Gazali Emil mengatakan, Bahar Smith mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar. "Bahar Smith ikut sidang dari rutan tahti (tahanan dan...