Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Jumat (18/2/2022). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar menjatuhkan hukuman 10 sampai 70 kali cambuk kepada lima terpidana yang terbukti melanggar qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud dalam penegakkan syariat Islam di Provinsi Aceh.

Marak Judi Online di Warkop Aceh, Pelakunya Dihukum Cambuk

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap 19 pemain judi online pada sejumlah warung kopi di ibu kota provinsi Aceh itu. Pelaku judi online, bakal dijerat dengan Pasal 18 jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 12 cambuk atau denda 120 gram emas atau kurungan penjara selama 12 bulan. Untuk mencegah kembali terjadinya...

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Pernah Janji Basmi Judi Setahun Lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Judi online semakin ‘menggila’ di masyarakat. Bahkan menyentuh kalangan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), pun anggota Polri. Penggandrungan terhadap qimar daring itu sampai-sampai berujung pada hilangnya nyawa akibat depresi lantaran terlilit utang-utang. Pencegahan dan penindakan hukum, dibarengi dengan introspeksi atas budaya, dinilai menjadi cara-cara paling efektif dalam meminimalkan masifnya permainan candu haram tersebut. Mantan dekan Fakultas Hukum...