Rabu , 29 Jun 2022, 00:18 WIB
Infografis Sunat Perempuan, Ini Bedanya dengan Female Genital Mutilation
Kamis , 16 Dec 2021, 17:41 WIB
Kemenkes: Sunat Perempuan Merugikan Perempuan
Jumat , 01 Oct 2021, 05:39 WIB
Kamis , 29 Aug 2024, 20:19 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, secara tegas dinyatakan pelarangan praktik...
Senin , 12 Feb 2024, 19:09 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah untuk mengawasi berbagai iklan dan praktik-praktik medis terkait Perlukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP) yang ditawarkan melalui klinik atau tenaga kesehatan. P2GP lebih dikenal dengan istilah sunat atau khitan perempuan."Keberadaan iklan, baik daring maupun luring, menunjukkan bahwa P2GP masih menjadi praktik, bahkan dikomersialkan," kata anggota Komnas...
Kamis , 21 Dec 2023, 06:44 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang tua yang memiliki anak perempuan kerap...
Kamis , 07 Dec 2023, 01:02 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak...
Rabu , 06 Dec 2023, 19:58 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktik berbahaya Female Genital Mutilation/Cutting (FGMC)...
Rabu , 29 Jun 2022, 00:18 WIB
Kamis , 16 Dec 2021, 17:41 WIB
Jumat , 01 Oct 2021, 05:39 WIB
Ikuti Berita Republika Lainnya