Ekspresi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi kerabat saat pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Baiq Nuril: Jangan Sampai Ada Lagi yang Seperti Saya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senyum terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun, kembali terkembang usai DPR menyepakati pertimbangan pemberian amnesti (pengampunan) oleh presiden dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang paripurna ke-V Tahun Sidang 2018-2019. Baiq Nuril berharap agar tidak lagi wanita lain yang mengalami hal serupa seperti yang ia alami. "Saya berharap begitu, jangan sampai, mulai detik...

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun berpose saat menanti penandatanganan surat delegasi ke Komisi III tindak lanjut permohonan amnesti oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Babak Baru Amnesti Baiq Nuril

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—DPR telah menerima surat permintaan pertimbangan amnesti untuk terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, DPR akan segera melakukan pembahasan agar dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti.Bamsoet menargetkan, pembahasan rekomendasi dari DPR dapat selesai pekan ini. "Kita upayakan selesai dalam sepekan, karena frekuensi sudah sama soal kemanusiaan, kita selesaikan...